KODE ETIK PROFESI TNI

Kode etik alias Jati Diri TNI terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Tulisan ini untuk melengkapi tulisan lain pada weblog ini tentang sejarah TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Untuk mendapatkan berbagai pengetahuan tentang pengabdian dan perjuangan TNI dari zaman sebelum kemerdekaan sampai dengan masa pembangunan bangsa berikut ini taut masuk ke websitenya TNI AD.

SAPTA MARGA 
1.     Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2.     Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3.     Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
4.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
5.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.


SUMPAH PRAJURIT 
1.     Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.     Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3.     Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4.     Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.
5.     Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.


8 WAJIB TNI
1.     Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2.     Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3.     Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4.     Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5.     Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya.
6.     Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7.     Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8.     Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya mau bertanya. Saya punya tetangga yang notabene nya seorang TNI AU. Keluarga beliau dengan keluarga saya tidak memiliki hubungan yang baik karena perbedaan pendapat. Kondisi ini mencapai pada titik di mana kami tidak saling bertegur sapa. Hingga di satu titik di mana beliau sampai meludah saat saya melewati jalan di depan rumah beliau. Apakah sikap aparat TNI ini termasuk melanggar kode etik TNI? Sebagai seorang WNI bagaimana saya harus menyikapi sikap tetangga saya tersebut? Terima kasih.

Posting Komentar