Pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 yang menjelaskan tentang
TELEKOMUNIKASI, Yang dikutip dari
Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat pada Pasal 20 yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20:
Setiap Penyelenggara
telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan
penyampaian informasi penting yang menyangkut:
a.
Keamanan Negara;
b.
Keselamatan Jiwa
Manusia dan Harta Benda;
c.
Bencana Alam;
d.
Marabahaya, dan
atau
e.
Wabah Penyakit.
Tujuan
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Banyak sekali
penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di
dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan.
Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
- Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
- Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
- Penyusupan sistem komputer
- Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
- Perusakan situs
- Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
- Penyebaran virus dan worm.
0 komentar:
Posting Komentar