Warga dan Negara bab V

Nama : Rahmat Septiansyah

NPM : 15110579

Kelas : 1ka26

Kelompok : 2

1. Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.


Sumber hukum formal antara lain :
1. undang-undang (statue): ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (costun ): ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi): ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4. traktaat ( treaty): ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. pendapat sarjan hukum : ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.


2. Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hukum

Ada banyak jenis Pembagian hukum,, diantaranya:


1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang- undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur.

6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

(sumber)

*Studi kasus

Gubernur Bank Indonesia Terjerat Kasus Hukum

TAJUK RENCANA

SUARA MERDEKA 31 JANUARI 2008

Ini bukan pertama kali seorang Gubernur Bank Indonesia terjerat kasus hukum. Sebelumnya ada Syahril Sabirin dan Soedradjad Djiwandono. Sekarang giliran Burhanuddin Abdullah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar. Ada banyak hal yang perlu disimak. Penegakan hukum sudah seharusnya dilakukan namun ketika itu menyangkut orang nomor satu di Bank Indonesia alias Bank Sentral dan otoritas moneter maka implikasinya bisa bermacam-macam. Meski sejauh ini tak ada sesuatu yang dikhawatirkan menyangkut kepercayaan terhadap institusi itu.Baik Menteri Koordinator Perekonomian Boediono maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani sama sekali tak merisaukan penetapan tersangka petinggi BI itu akan berdampak pada gejolak di pasar uang maupun pasar modal. Karena diyakini sistem sudah berjalan dengan baik dan dewan gubernur terdiri atas beberapa orang sehingga kalaupun Gubernur BI terganggu konsentrasinya atas kasus ini, masih ada yang bisa menggantikan tugas-tugas pentingnya. Yang lebih menarik perhatian justru kontroversi dan ironi yang selalu mewarnai upaya penegakan hukum. Dan kali ini kembali menimpa seseorang yang mempunyai reputasi dan prestasi yang baik.

Ada pertanyaan usil yang sepertinya tidak penting tetapi tidak bisa dikesampingkan. Yakni, mengapa kalau akan ada pergantian gubernur BI seringkali ada kasus hukum seperti ini. Orang pun berprasangka semua ini ada latar belakang politik, agar Burhanuddin tak bisa dicalonkan lagi sebagai Gubernur BI periode 2008-2013. Pertanyaan usil lain, kalau KPK berani menetapkannya sebagai tersangka bagaimana dengan penerima dana aliran BI antara lain politikus yang ada di Senayan. Seperti diketahui dana Rp 31,5 miliar diperuntukkan bagi Komisi IX DPR periode 2003 untuk keperluan amandemen UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.

Sejauh ini KPK mengisyaratkan sangat mungkin juga ada anggota DPR atau mantan anggota DPR yang dijadikan tersangka. Justru itulah yang selalu akan menjadi batu ujian. Selama ini kontroversi dan ironi terjadi karena hukum hanya menjerat orang-orang yang sudah tak lagi memiliki backing politik kuat. Misalnya mantan menteri di era pemerintahan sebelumnya. Kendati hal itu bukan ingin menafikan persoalan hukum yang sebenarnya. Namun tak bisa dipungkiri masyarakat juga berhak memberikan penilaian terutama menyangkut rasa keadilan. Kalau ternyata hanya tebang pilih atau pilih kasih maka sangatlah disayangkan.

Dalam kasus Burhanuddin Abdullah, apakah anggota dewan gubernur lain yang juga menandatangani pencairan dana yang mengalir ke mana-mana itu juga ikut bertanggung jawab? Itu adalah persoalan hukum dan kita tak ingin mengintervensi. Namun ada ironi lain yakni adanya kenyataan tentang kebutuhan dana yang begitu besar, seperti kelaziman yang ada selama ini di DPR, untuk mengegolkan sebuah Undang Undang. Dari segi apapun pelanggaran hukum tetaplah pelanggaran namun ada kondisi dan situasi yang mendorong ke arah sana. Maka penerima, untuk tidak dikatakan peminta dana, tak bisa dibiarkan lepas.

Kita tetap mendorong KPK melangkah dengan tegar untuk sebuah komitmen besar yakni pemberantasan korupsi. Namun jangan sampai mereka salah melangkah atau salah menentukan prioritas justru karena intervensi atau keterbatasan kemampuan profesionalnya. Masyarakat memberikan dukungan penuh bagi lembaga tersebut kendati sudah tak segencar dulu karena seringkali kita juga melihat KPK pun tak bisa steril dari kepentingan luar. Maka tantangan sangat berat dihadapi. Mereka harus mampu membuktikan langkah-langkahnya tidak hanya berani, tegas dan cepat melainkan juga harus mempertimbangkan rasa keadilan.

(source)


Opini :

Menurut saya hukum saat ini tidak lah adil,, dikarenakan hanya orang yang mempunyai kuasa dan duit lah yang dapat mengendalikan hukum. Contoh nya pada gubernur Bank Indonesia yang terlibat dalam kasus korupsi yang banyak merugikan rakyat banyak, namun ia tidak di berikan hukuman yang sepantas nya.. malahan bila seseorang melakukan tindakan kriminal yang kecil bisa di hukum bertahun-tahun..




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar