Etika Menggunakan Gadget



Pada jaman sekarang pasti banyak orang yang sudah mempunyai gadget. Apakah diantara kita sudah tau etika apa saja yang harus diperhatikan oleh setiap orang yang mempunyai gadget. Dibawah ini ada beberapa etika yang harus diperhatikan bagi setiap orang yang mempunyai gadget, yaitu sebagai berikut:
  1. Jangan menelopon atau SMS saat di antrean
    Sering sekali kita melihat orang yang berada dalam antrean sibuk sekali dengan gadgetnya. Hal ini langkah baiknya jangan dilakukan karena apabila kita lagi keasikkan dengan gadget kita, saat orang didepan kita sudah maju dalam antrean, kita yang lagi asik main gadget tidak melihat bahwa orang didepannya sudah maju dan membuat orang yang dibelakang kita merasa jengkel, karena kita tidak maju-maju.
  2. Jangan menggunakan gadget saat berjalan kaki
    Hal ini juga harus diperhatikan, banyak diantara kita juga masih banyak memainkan gadget saat berjalan. Hal ini bisa membahayakan diri kita sendiri. Contohnya: saat kita berjalan kaki di mall kita lagi asik menggunakan gadget sambil berjalan kaki. Ketika lagi asyiknya tanpa sadar kita menabrak orang yang lagi melihat-lihat barang. Yang lebih bahayanya lagi apabila kita berjalan dipinngir jalan sambil memainkkan gadget apabila kita sudah jalan dijalur yang salah kita bisa saja keserempet motor atau mobil yang lewat.
  3. Saat berbicara dengan orang lain jangan asik dengan gadget sendiri
    Kadang kita juga suka sibuk sendiri dengan gadget kita saat orang lain sedang mengobrol dengan kita. Hal ini harus di hindarkan, supaya lawan bicara kita tidak menganggap kita tidak menghargai orang yang sedang mengobrol dengan kita.
  4. Terlibat Diskusi
    Sedang meeting atau diskusi dengan atasan, orang tua, teman, guru atau siapapun itu. Tapi kamu justru lebih serius dengan gadget kita. Hal ini bisa membuat kita diomelin dan diusir saat meeting karena tidak menghargai orang yang ada didalam meeting tersebut.
  5. Mengemudi
    Ini juga saat berbahaya apabila kita mengemudi sambil memainkan gadget. Hal ini bisa membahyakan kita karena kita tidak konsentrasi saat mengemudi yang bisa merugikan orang lain dan diri sendiri.
  6. Berbicara lama diruang publik
    Pernah sebal melihat orang yang berbicara lantang dan lama di ponselnya saat ada di ruang publik? Mengganggu orang sekitar dengan percakapan yang mereka tak perlu tahu, adalah tidak etis sama sekali. Sama saja Anda mengumbar kehidupan pribadi. Jika terpaksa dilakukan melakukan obrolan di telepon di ruang publik, coba pelankan suara, dan usahakan pembicaraan seefektif mungkin. Atau Anda bisa mencari tempat yang agak sepi.
  7. Bersikap antisosial
    Sedang makan siang bersama dengan keluarga, tapi Anda asyik sendiri dengan ponsel? Jika dilakukan sebentar saja, tidak masalah. Namun kalau dilakukan sepanjang waktu, rasanya tidak etis lagi. Anda akan dicap antisosial, tidak menghargai kehadiran orang lain di sekitar Anda.
Dampak Positif Dari Penggunaan Gadget
  1. Mempermudah komunikasi
  2. Menambah pengetahuan dan wawasan dalam berbagai aspek
  3. Memperluas jaringan persahabatan
  4. Sarana Hiburan
Dampak Negatif Dari Penggunaan Gadget
  1. Membentuk sifat hedonisme
  2. Membuat orang jadi malas
  3. Menciptakan lingkungan pergaulan yang tidak sehat
  4. Efek radiasi
Contoh Kasus Dampak Positif Penggunaan Gadget
Sebagai media pembelajaran disekolah dan playgroup yang telah diterapkan disalah satu negara. Dimana gadget digunakan untuk memperkenal alphabet dan huruf pada playgroup dan untuk anak sekolah ditampilkan dalam bentuk animasi, misalnya proses terjadinya fotosintesis.
Contoh Kasus Dampak Negatif Penggunaan Gadget
Banyak anak kecil yang sibuk sendiri dengan gadgetnya, sampai disuruh orang tuanya berhenti tidak mau berhenti sebelum batu baterainya dan membuat anak tidak mau bermain diluar.
Sumber : 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KODE ETIK PROFESI TNI

Kode etik alias Jati Diri TNI terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Tulisan ini untuk melengkapi tulisan lain pada weblog ini tentang sejarah TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Untuk mendapatkan berbagai pengetahuan tentang pengabdian dan perjuangan TNI dari zaman sebelum kemerdekaan sampai dengan masa pembangunan bangsa berikut ini taut masuk ke websitenya TNI AD.

SAPTA MARGA 
1.     Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2.     Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3.     Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
4.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
5.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.


SUMPAH PRAJURIT 
1.     Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.     Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3.     Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4.     Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.
5.     Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.


8 WAJIB TNI
1.     Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2.     Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3.     Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4.     Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5.     Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya.
6.     Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7.     Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8.     Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UUD RI No:36 Th 1999 Telekomunikasi pasal 20



Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 yang menjelaskan tentang TELEKOMUNIKASI, Yang dikutip dari Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat pada Pasal 20 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20:

Setiap Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut:
a.      Keamanan Negara;
b.      Keselamatan Jiwa Manusia dan Harta Benda;
c.       Bencana Alam;
d.      Marabahaya, dan atau
e.      Wabah Penyakit.

Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
  • Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
  • Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
  • Penyusupan sistem komputer
  • Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
  • Perusakan situs
  • Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
  • Penyebaran virus dan worm.
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kode Etik / Jati Diri TNI


Kode etik alias Jati Diri TNI terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Tulisan ini untuk melengkapi tulisan lain pada weblog ini tentang sejarah TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Untuk mendapatkan berbagai pengetahuan tentang pengabdian dan perjuangan TNI dari zaman sebelum kemerdekaan sampai dengan masa pembangunan bangsa berikut ini taut masuk ke websitenya TNI AD.


SAPTA MARGA 
1.     Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2.     Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3.     Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
4.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
5.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.



SUMPAH PRAJURIT 
1.     Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.     Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3.     Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4.     Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.
5.     Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.



8 WAJIB TNI

1.     Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2.     Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3.     Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4.     Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5.     Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya.
6.     Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7.     Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8.     Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS