Nama : Rahmat Septiansyah
NPM : 15110579
Kelas : 3KA31
SwapBuffers (hDC);
Nama : Rahmat Septiansyah
NPM : 15110579
Kelas : 3KA31
Nama : Rahmat Septiansyah
NPM : 15110579
Kelas : 2KA31
PENDAHULUAN
Kebijakan fiskal memiliki dua instrumen pokok, yakni perpajakan ( tax policy) dan pengeluaran (expenditure policy). Dengan menggunakan dua komponen utama tersebut kebijakan fiskal mampu menjawab pertanyaan tentang bagaimana pengaruh penerimaan dan pengeluaran negara terhadap kondisi perekonomian, tingkat pengangguran, dan inflasi.
Dalam konteks perencanaan pembangunan ekonomi, rancangan kebijakan fiskal tidak hanya diarahkan untuk pengembangan aspek ekonomi seperti pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran dan stabilisasi ekonomi, tetapi juga pening katan aspek sosial seperti pemerataan pendapatan, pendidikan, dan kesehatan.
TEORI
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran negara, di Indonesia, hal ini terkait dengan APBN ( Anggara Pendapatan dan Belanja Negara).
Kebijakan fiskal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal yang akan mempengaruhi jalannya perekonomian. Kebijakan fiskal sangat berhubungan dengan pemasukan atau pendapatan negara, diantara pendapatan negara antara lain misalnya : bea dan cukai, devisa negara, pariwisata, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, impor, dan lain-lain .
Sedangkan untuk pengeluaran negara misalnya : belanja persenjataan , pesawat, proyek pemerintah, pembangunan sarana dan prasarana umum, atau program lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, memang keduanya sangat menentukan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
PEMBAHASAN
Kebijakan fiscal adalah kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mempengaruhi jalan atau proses kehidupan ekonomi masyarakat melalui anggaran belanja Negara atau APBN.
Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal.
Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Nama : Rahmat Septiansyah
NPM : 15110579
Kelas : 2KA31
PENDAHULUAN
• Latar Belakang
Monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna. Di dalam pasar ini hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga.
• Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat di buat beberapa rumusan masalah yaitu antar lain :
1. Pengertian pasar monopoli
2. Ciri-ciri pasar monopoli
3.Kelebihan, kelemahan, dan keburukan pasar monopoli
4.Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya monopoli
5.Jenis-jenis monopoli yang tidak dilarang
TEORI
Berdasarkan jumlah penjual, pembeli, serta penentu harganya pasar dibagi ke dalam beberapa bentuk. Setiap pasar memiliki ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda. Terdapat juga faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya pasar tersebut.
Postingan ini khusus akan membahas tentang pasar monopoli. Untuk lebih memperjelas tentang pasar monopoli, akan dibahas pada bab pembahasan masalah (isi).
PEMBAHASAN MASALAH
• Pengertian pasar monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
• Ciri-ciri pasar monopoli
Ciri-ciri dari pasar monopoli antara lain adalah sebagai berikut
1. hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip
3. produsen mutlak menetukan harga
4. tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada
hambatan berapa keunggulan perusahaan.
• Kelebihan, kelemahan, dan keburukan pasar monopoli
Kelebihan pasar monopoli, antara lain :
1. Keuntungan penjual cukup tinggi.
2. Untuk produk yang menguasai hajat hidup orang biasanya diatur pemerintah.
Kelemahan pasar monopoli, antara lain :
1. Pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang.
2. Keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan.
3. Terjadi eksploitasi pembeli.
Keburukan pasar monopoli, antara lain:
1. Timbulnya ketidakstabilan harga.
2. Kecilnya volume produksi menimbulkan adanya biaya sosial yaitu biaya yang ditanggung oleh masyarakat.
3. Adanya unsur ketidakadilan sebab monopolis akan menekan biaya produksi serendah-rendahnya pada pasar faktor produksi dan dengan harga tinggi di pasar barang.
4. Kepentingan umum banyak diabaikan, sebab orientasi usahanya hanya didasarkan atas untung rugi saja.
• Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya monopoli
1. Memiliki sumber daya yang unik
2. Perusahaan menikmati skala ekonomis
3. Mendapatkan hak monopoli dari pemerintah:
a.Hak paten, hak cipta
b. Hak usaha ekslusif maksimasi keuntungan
• Jenis-jenis monopoli yang tidak dilarang
Ø Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Ø Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Ø Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Nama : Rahmat Septiansyah
Kelas : 2KA31
NPM : 15110579
PERUSAHAAN UMKM YANG BERKEMBANG.
Peusahaan yang ada di dalam indonesia merupakan perusahaan yang mempunyai tujuan untuk kebutuhan keuangan perusahaan itu sendiri, atau ada perusahaan yang didirikan dengan sendirinya untuk membentuk suatu organisasi perusahaan yang dapat menekan pertumbuhan pengangguran, yaitu organisasi perusahaan indonesia yang disupport oleh dana pemerintah untuk menekan angka pengangguran serta merta untuk membantu mengelola organisasi perusahaan milik pemerintah .Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar.
ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ciri-ciri usaha mikro :
Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro adalah Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya,Industri makanan dan minuman, industri meubel , pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat ,Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar , Peternakan ayam, itik dan perikanan ,Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Ciri-ciri usaha kecil.
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha
Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha
Contoh usaha kecil antara lain Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja,Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya,Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubel, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tanganPeternakan ayam, itik dan perikanan,Koperasi berskala kecil.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi
Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan
Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan
Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan
Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah antara lain : Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah ,Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor,Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi , Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam , Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini ditunjukkan oleh keberadaan UMKM dan koperasi yang telah mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial dan ekonomi bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi nasional, jumlah unit usaha dan pengusaha, serta penyerapan tenaga kerja.
