KODE ETIK PROFESI TNI

Kode etik alias Jati Diri TNI terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Tulisan ini untuk melengkapi tulisan lain pada weblog ini tentang sejarah TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Untuk mendapatkan berbagai pengetahuan tentang pengabdian dan perjuangan TNI dari zaman sebelum kemerdekaan sampai dengan masa pembangunan bangsa berikut ini taut masuk ke websitenya TNI AD.

SAPTA MARGA 
1.     Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2.     Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3.     Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
4.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
5.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7.     Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.


SUMPAH PRAJURIT 
1.     Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.     Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3.     Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4.     Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.
5.     Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.


8 WAJIB TNI
1.     Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2.     Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3.     Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4.     Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5.     Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya.
6.     Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7.     Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8.     Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UUD RI No:36 Th 1999 Telekomunikasi pasal 20



Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 yang menjelaskan tentang TELEKOMUNIKASI, Yang dikutip dari Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat pada Pasal 20 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20:

Setiap Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut:
a.      Keamanan Negara;
b.      Keselamatan Jiwa Manusia dan Harta Benda;
c.       Bencana Alam;
d.      Marabahaya, dan atau
e.      Wabah Penyakit.

Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
  • Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
  • Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
  • Penyusupan sistem komputer
  • Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
  • Perusakan situs
  • Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
  • Penyebaran virus dan worm.
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS