Tulisan 4 (Teori Organisasi Umum)

PERUSAHAAN UMKM YANG BERKEMBANG.

Peusahaan yang ada di dalam indonesia merupakan perusahaan yang mempunyai tujuan untuk kebutuhan keuangan perusahaan itu sendiri, atau ada perusahaan yang didirikan dengan sendirinya untuk membentuk suatu organisasi perusahaan yang dapat menekan pertumbuhan pengangguran, yaitu organisasi perusahaan indonesia yang disupport oleh dana pemerintah untuk menekan angka pengangguran serta merta untuk membantu mengelola organisasi perusahaan milik pemerintah .Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar.

ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro

Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ciri-ciri usaha mikro :

Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;

Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;

Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;

Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;

Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;

Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;

Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Contoh usaha mikro adalah Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya,Industri makanan dan minuman, industri meubel , pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat ,Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar , Peternakan ayam, itik dan perikanan ,Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).

2. Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Ciri-ciri usaha kecil.

Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah

Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah

Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha

Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP

Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha

Contoh usaha kecil antara lain Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja,Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya,Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubel, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tanganPeternakan ayam, itik dan perikanan,Koperasi berskala kecil.

3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi

Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan

Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan

Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan

Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan

Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.


Contoh usaha menengah antara lain : Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah ,Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor,Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi , Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam , Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini ditunjukkan oleh keberadaan UMKM dan koperasi yang telah mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial dan ekonomi bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi nasional, jumlah unit usaha dan pengusaha, serta penyerapan tenaga kerja.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS